Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Periksa Keponakan Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa

Selain Andi Tenri, tim penyidik KPK turut memanggil dua staf khusus (stafsus) Menteri Pertanian, yaitu Wahyudi dan Rio Nugraha.

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Selain Andi Tenri, tim penyidik KPK turut memanggil dua staf khusus (stafsus) Menteri Pertanian, yaitu Wahyudi dan Rio Nugraha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, pada hari ini.

Andi Tenri akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sang paman.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa (Wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Sosok Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Siapa Dia?

Belum diketahui keterkaitan Andi Tenri dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap juara ketiga pada kontes Puteri Indonesia 2011 itu.

Selain Andi Tenri, tim penyidik KPK turut memanggil dua staf khusus (stafsus) Menteri Pertanian, yaitu Wahyudi dan Rio Nugraha.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved