Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Laporan Ketua IPW Jerat Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka KPK, Perjalanan Kasus dan Kronologi Awal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Oemar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Ketua IPW Sugeng Teguh dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya.

Wamenkumham sempat sesumbar sebut Sugeng bukan lawan seimbang

Eddy sempat menuturkan, ada sejumlah alasan mengapa dirinya enggan melaporkan balik Sugeng. 

"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," kata Eddy, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan, jika dirinya melaporkan Sugeng berarti masuk dalam sistem peradilan pidana artinya akan masuk ke mode berperang.

Menurutnya, Sugeng bukanlah lawan yang seimbang akan hal tersebut. 

"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ujar Eddy. 

KPK tetapkan 4 tersangka, ini peran mereka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, empat tersangka tersebut terdiri tiga penerima dan satu pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan

Ia menerangkan, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.

"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved