Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Respons Anwar Usman yang Merasa Difitnah: Rakyat Tidak Buta

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mempersilakan masyarakat menilai keputusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Arsjad Rasjid (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid mempersilakan masyarakat menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal ini merespons pernyataan Anwar merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan MKMK yang menyatakannya melanggar etik berat.

Arsjad menegaskan putusan MKMK sudah jelas menyatakan Anwar melanggar etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan dan sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan MKMK yang sudah jelas sekali. Jadi biarlah rakyat yang menilai tersebut," kata Arsjad dalam jumpa pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Putusan MKMK Mengecewakan, YLBHI: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat 

Menurutnya, rakyat tidak bisa dibodohi dan sudah bisa menilai mengenai putusan MKMK tersebut.

"Jadi kami serahkan pada rakyat karena rakyat tidak buta, dan rakyat juga selalu bisa mendengar, dan rakyat Indonesia juga tidak bisa dibodohi," ujar Arsjad.

Arsjad menuturkan penilaian masyarakat terhadap putusan MKMK adalah bagian dari demokrasi.

"Jadi saya rasa itu adalah bagian dari proses demokrasi kita, hak harus ada, tapi rakyat mengerti, rakyat melihat dan rakyat mendengar," ucapnya.

Baca juga: Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Unusia Singgung Sanksi MKMK ke Anwar Usman

Adapun Anwar menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved