Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Konsorsium Merugi, Pihak Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Dalam Kasus Tower BTS Kominfo

Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo mempertanyakan soal kerugian negara yang diumumkan jaksa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak saat ditemui usai persidangan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved