Senin, 29 September 2025

Jimly Asshiddiqie: Kita Akui Saja, Semua Pribadi Punya Kepentingan

Jimly menegaskan ia juga menghargai pendapat dari Perekat Nusantara yang memandang tanggal putusan itu terkesan terburu-buru. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan semua orang tentu punya kepentingan.

Tak terbatas bagi individu, tapi juga kelompok, golongan, hingga partai politik tentu punya kepentingan masing-masing. 

Hal itu disampaikan oleh Jimly dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Selesai Periksa Tiga Hakim MK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Banyak Sekali Masalah

Pernyataan Jimly ini ia sampaikan dalam sidang saat memberi penjelasan kepada pihak pelapor–Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)–ihwal alasan apa saja yang dalat menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat. Salah satunya kata Jimly ialah konflik kepentingan. 

Mulanya, alasan itu Jimly beberkan sebab pelapor sempat mempertanyakan kenapa MKMK harus buru-buru memutus sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ini.

Jimly menjelaskan keputusan itu lahir dari pelapor yang telah mereka periksa sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta sidang diputus cepat.

Permintaan itu, setelah dirundingkan oleh MKMK, dapat diterima.

Baca juga: Ketua MKMK Ungkap Alasan Sidang Etik Anwar Usman Bakal Diputus 7 November 2023

Namun begitu, Jimly menegaskan ia juga menghargai pendapat dari Perekat Nusantara yang memandang tanggal putusan itu terkesan terburu-buru. 

"Orang berbeda pendapat itu karena kepentingan, semua orang, sudahlah kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan," ujar Jimly, Rabu. 

"Semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri," ia menambahkan.

Namun begitu, meski ada perbedaan pendapat karena perbedaan, tentu jalan keluarnya menurut Jimly masih dapat ditemukan dengan proses komunikasi. 

"Nah itu pasti berbeda pendapatnya. Itu namanya penalaran yang didorong oleh kepentingan. Tapi kalau bertemu, dimusyawarahkan, kita bicara tentang kepentingannya lebih besar, lebih luas. Ketemu pak perbedaan itu," tuturnya. 

Sebagai informasi, hari ini MKMK melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca juga: Pastikan Putusan Pelanggaran Etik pada 7 November 2023, MKMK Diprotes Pelapor

MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan mempertanyakan sikap MKMK yang ingin memutus kasus ini pada 7 November 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan