Profil Hakim Arief Hidayat, Dilaporkan ke MKMK Imbas Kritik Putusan MK
Inilah profil Arief Hidayat, hakim konstitusi yang dilaporkan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKMK.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Pravitri Retno W
- Staf Pengajar Fakultas Hukum Undip;
- Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan Undip;
- Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia;
- Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum; Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris Pembantu Rektor III; Pembantu Dekan II Fakultas Hukum; Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; Dekan Fakultas Hukum; dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum; semuanya di Undip;
- Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang (2008);
- Hakim Konstitusi (2013-2018).
Penghargaan & Tanda Jasa
- Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia;
- Bintang Demokrasi oleh Presiden Kazhakstan;
- Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden Republik Indonesia;
- Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dari Presiden Republik Indonesia;
- Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden Republik Indonesia;
- Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.
Diduga Langgar Kode Etik
Hendarsam menduga Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik.
Menurutnya, Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara syarat batas minimal usia capres-cawapres yang sudah diputus beberapa waktu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.