Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jadi Justice Collaborator, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 6 tahun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/10/2023). 

Keenamnya dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved