Menkumham Sebut Pemberantasan Korupsi Belum Capai Hasil, Kerugian Negara Capai Rp 42,7 Triliun
Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki skala yang cukup besar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, Yasonna H Laoly, mengungkapkan tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki skala yang cukup besar.
Dirinya mengatakan dampak akibat kejahatan korupsi di Indonesia cukup mencengangkan.
Akibat kejahatan korupsi, Yasonna mengatakan negara mengalami kerugian hingga puluhan triliun.
"Pada tahun 2022 misalnya terdapat 597 kasus korupsi dengan total kerugian negara 42,727 triliun," ujar Yasonna pada Konferensi Hukum Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, Yasonna yang merupakan menteri dari PDIP ini mengungkapkan Indonesia mengalami penurunan pada Indeks Persepsi Korupsi (CPI) pada tahun 2022.
Baca juga: Petinggi PDIP Mulai Kritik Pemerintah: 10 Tahun Jokowi Belum Berhasil Atasi Ketergantungan Impor
Indonesia mengalami penurunan indeks CPI ebesar 4 poin dari tahun sebelumnya yakni dari skor 38 menjadi 34.
"Data ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum mencapai hasil yang diharapkan," tutur Yasonna.
Menurut Yasonna, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama penegak hukum.
"Hal ini tentu juga menjadi perhatian bapak Presiden. Sehingga perlu dilakukan upaya koreksi pemerintah agar ke depannya IPK dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," pungkas Yasonna.
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarif: Reformasi Internal Polri Tidak Jalan dalam 10 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Wacana Reformasi Polri, Eks Pimpinan KPK: Prabowo Sudah Pertimbangkan, Tinggal Teken Keppres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.