Pilpres 2024
Pakar Melihat Ada Nepotisme dari Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres di MK, Singgung Hal Ini
Feri menilai putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu soal gugatan usia capres-cawapres ada unsur nepotisme.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu soal gugatan usia capres-cawapres ada unsur nepotisme.
Dikatakan Feri hal itu terbukti lewat penunjukan Gibran jadi bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kini Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) baru saja diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Terang sebenarnya terjadi konflik kepentingan yang yang terjadi dalam perkara ini. Dan itu sudah diingatkan baik-baik UU Kehakiman maupun UU 28 Tahun 1999 tentang penyelagara negara yang bersih dan bebas dari KKN," kata Feri dihubungi Senin (23/10/2023).
Feri menegaskan terang sekali unsur nepotisme dari putusan MK dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini terang sekali nepotismenya dan terbukti sebenarnya putusan perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Telah terjadi konflik kepentingan yaitu nepotisme ketua MK terhadap keponakannya," SMA sambungnya.
Kemudian dikatakan Feri itu bisa dibuktikan dari pencalonan Gibran dalam Koalisi Indonesia Maju.
"Bahwa itulah tanda putusan ini ditunjukkan untuk karpet merah bagi Gibran," tegasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.