Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023) hari ini pukul 14.00 WIB.
Eks Wakil Ketua KPK: Firli Terancam Pasal Berlapis
Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyebut dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri dalam kasus ini.
Firli dijerat dua pasal pidana karena melakukan pertemuan dengan tersangka mantan SYL di GOR Bulutangkis yang fotonya beredar viral.
"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK melarang pimpinan KPK bertemu pihak-pihak yang sedang berperkara.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," katanya.
Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Choirul Arifin/Abdy Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.