Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023) hari ini pukul 14.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023) hari ini, pukul 14.00 WIB.
Firli bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade, Rabu (18/10/2023).
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersama-sama menangani kasus ini.
Surat permohonan supervisi telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Pidana Berlapis Gara-gara Pertemuannya dengan SYL
Menurutnya ini adalah bentuk transparansi dari Polda Metro untuk mengungkapkan kasus ini.
"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade.
Selain Firli Bahuri, sebelumnya, polisi juga memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin, setelah diperiksa pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu.
Saat itu, Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.

Ade menyebut, selain Kevin, masih ada dua saksi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua.
"Tiga saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI," kata Ade, Rabu (18/10/2023).
Ade juga menjelaskan, pihaknya memeriksa satu saksi lain yang berkaitan Firli Bahuri.
Saksi tersebut, adalah pengamanan dan pengawalan (Pamwal) Ketua KPK.
Eks Wakil Ketua KPK: Firli Terancam Pasal Berlapis
Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyebut dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri dalam kasus ini.
Firli dijerat dua pasal pidana karena melakukan pertemuan dengan tersangka mantan SYL di GOR Bulutangkis yang fotonya beredar viral.
"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK melarang pimpinan KPK bertemu pihak-pihak yang sedang berperkara.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," katanya.
Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Choirul Arifin/Abdy Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.