Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Buka Peluang Ajukan Kasasi ke MA
Mario Dandy Satriyo, membuka peluang ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis kliennya 12 tahun bui
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis kliennya 12 tahun penjara.
Seperti diketahui dalam sidang banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat vonis 12 tahun penjara Mario yang sebelumnya telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan tinggi dan kami akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa," ujar Andreas usai persidangan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Tapi dalam bayangan kami karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung," sambungnya.
Rencana mengajukan kasasi itu sebab menurut Andreas, kliennya itu layak mendapat keringanan atas perkara yang saat ini membelitnya.
Oleh sebabnya itu pun mengaku kecewa, baik hakim pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding tak mempertimbangkan hal tersebut.
"Kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak sama sekali dipertimbangkan, baik oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi gitu loh. Karena apa? Karena hal-hal tersebut memang melekat pada diri Mario Dandy dalam perkara ini," jelasnya.
Ia juga menilai bahwa Mario yang berusia muda masih bisa mengubah perilakunya dikemudian hari.
Terlebih pada saat dipersidangan, Andreas mengklaim bahwa kliennya itu telah bersikap jujur dan mengakui perbuatannya yang dimana menurutnya hal itu bisa membantu proses penyidikam kasus tersebut.
"Kita mau keadilan, seperti apa ya tunggula nanti pada waktunya di tingkat kasasi. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang, ini tentang keadilan," pungkasnya.
Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkam vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Adapun dalam sidang banding hari ini, Mario Dandy tampak tidak hadir di ruang sidang.
Praktis Mario hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga pada sidang banding kasus penganiayaan tersebut.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.