Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Polda Metro Jaya Kembali Periksa Kapolrestabes Semarang Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Irwan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ternyata kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (18/10/2023) hari ini.
Irwan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/10/2023) selama tujuh jam lamanya soal kasus tersebut.
Baca juga: KPK Periksa 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Untuk Telusuri Alur Kegiatan Dinas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Irwan saat ini masih dilakukan pemeriksaan seperti ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri yakni Kevin Egananta.
"(Pemeriksaan Kevin) Masih berlangsung, termasuk Kapolrestabes Semarang masih diperiksa," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Di sisi lain, Ade menyebut pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M. Jasin telah selesai dilakukan.
"Sudah selesai, dimulai tadi pukul 10.30 WIB-13.30 WIB," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Baca juga: KPK Tengah Selidiki Temuan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dipakai Umrah dan untuk Perawatan Wajah
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.