Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Prabowo Akan Umumkan Nama Cawapres Hari Ini Atau Besok

Prabowo Subianto akan segera mengumumkan nama cawapres yang akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2023 hari ini atau besok.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menerima map dukungan dari Ketua Umum Organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi didampingi pengurus Projo bersama saat secara resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2023). Mereka datang setelah mendengar arahan Presiden Joko Widodo dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu siang. Tribunnews/Jeprima 

Tujuh Butir Gugatan

Ada tujuh butir gugatan yang akan diputus oleh hakim MK hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved