Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Belum Terima Surat Supervisi Pengusutan Dugaan Pemerasan SYL dari Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan KPK soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Direktur di KPK Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Dugaan Pemerasan ke SYL
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, yaitu dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sempat Mangkir, Pegawai KPK Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.
Diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan KPK soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023).
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Baca juga: KPK Panggil 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini
Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Sosok Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.