Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Belum Terima Surat Supervisi Pengusutan Dugaan Pemerasan SYL dari Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan KPK soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK

YouTube Kompas TV
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023). KPK menyatakan belum menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir SYL, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved