Pilpres 2024
Di Luar Sidang Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Gelar Aksi depan Gedung MK
Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK pada Senin (16/10/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK pada Senin (16/10/2023).
FMD Reformasi menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
FMD Reformasi menyampaikan sikap tegas menolak dan meminta MK agar konsisten dengan tidak mengubah sesuatu yang bersifat open legal policy.
FMD Reformasi mengingatkan MK adalah lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk menegakkan konstitusi demi tegaknya keadilan publik.
"Mengubah aturan terlebih mempertaruhkan masa depan kepemimpinan nasional adalah bentuk pragmatisme politik yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi," ujar koordinator aksi FMD Reformasi, Ahmad Iqbal kepada media.
Para pemohon ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun atau menambahkan syarat 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah'.
Menurut FMD Reformasi upaya tersebut disinyalir kuat demi memuluskan jalan putra Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
"Jika MK malah mengabulkan itu sama saja pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan marwah konstitusi itu sendiri," kata dia.
"Maka jika MK mengabulkan tuntutan tersebut maka rusak sudah tatanan hukum konstitusi atas dasar kepentingan politik pragmatis memberikan jalan pemimpin karbitan menggenggam kekuasaan," tutur Iqbal.
Keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.