Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Polisi Ungkap Alasan Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Kembali Pekan Depan

Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023)

Istimewa
Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Kevin Egananta selaku ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut alasannya untuk mendalami dan mencari bukti-bukti agar cepat diketahui tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang jelas seluruh saksi saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Selain Kevin, Ade mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Jokowi Perlu Copot Firli Bahuri, Cegah Konflik Kepentingan di Kasus Korupsi dan Dugaan Pemerasan SYL

Sedianya, Tomi diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Namun Tomi saat itu mangkir dengan alasan sedang dinas kerja. Lewat surat yang dikirim Biro Hukum KPK, Tomi meminta pemeriksaan ditunda pada Senin (16/10/2023).

"Jadi semua saksi-saksi yang diepriksa penyidik untuk mendapatkan keterangan seputar peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Bakal Periksa Firli Bahuri 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam kasus tersebut.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.

"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.

Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri), Kevin Egananta Joshua (tengah), diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (kanan). Kevin terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023) siang.
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri), Kevin Egananta Joshua (tengah), diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (kanan). Kevin terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023) siang. (KOMPAS.com Syakirun Niam/TRIBUNNEWS.com Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawan)


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved