Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

NasDem Pertimbangkan Somasi Pimpinan KPK Alexander Marwata Soal Pernyataan Aliran Uang

Pernyataan Alex dimaksud dinilai telah menjustifikasi seolah-olah NasDem menyuruh Syahrul Yasin Limpo untuk korupsi.

Istimewa
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat konferensi pers, Sabtu (14/10/2023). 

"Ini masih didalami," ujar Alex.

Adapun dalam kasus ini, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran cicilan kartu, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga perawatan wajah bagi keluarganya yang nilainya miliaran rupiah.

Selain itu, disebut Alex, terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved