Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

NasDem Bantah Terima Aliran Uang Miliaran dari SYL, KPK Ngotot Tetap Cek Rekening Eks Mentan

NasDem tegas membantah ada aliran uang dari SYL ke Partai Demokrat, sementara itu KPK tetap cek rekening SYL.

Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. NasDem tegas membantah ada aliran uang dari SYL ke Partai Demokrat, sementara itu KPK tetap cek rekening SYL.Tribunnews/Jeprima 

Sidang tersebut kata dia dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF). F

ATF merupakan forum pertemuan 37 negara anggota yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

"Dalam rangka Indonesia menjadi anggota FATF," katanya.

Baca juga: KPK Spill Tipis-Tipis Aliran Pungutan di Kementan: Perawatan Wajah sampai Tiket Pesawat Keluarga SYL

Selain itu kata Ivan dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi, ia melaporkan beberapa tugas dan kasus yang ditangani PPATK.

"Saya sampaikan kepada beliau dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan yah tugas fungsi kami," katanya.

Namun Ivan tidak mau menjelaskan lebih rinci mengenai kasus yang dilaporkan tersebut.

Ia hanya mengatakan kasus yang dilaporkan merupakan yang sedang ramai sekarang ini. Termasuk, soal eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya yang berkembang sekarang lah," katanya.

"(SYL) Iya semua ya," pungkasnya.

KPK Tetapkan SYL Tersangka

Diberitakan, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.

SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.

SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo saat akan meninggalkan ruang konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo saat akan meninggalkan ruang konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

SYL Ditahan

SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini.

Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.   (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved