Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
NasDem Bantah Terima Aliran Uang Miliaran dari SYL, KPK Ngotot Tetap Cek Rekening Eks Mentan
NasDem tegas membantah ada aliran uang dari SYL ke Partai Demokrat, sementara itu KPK tetap cek rekening SYL.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedari awal SYL dijemput paksa hingga ditahan, ramai kabar soal aliran uang korupsinya turut mengalir ke Partai NasDem.
Partai NasDem pun mengakui Eks Menteri Pertanian (Mentan) yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mentransfer Rp20 juta ke rekening fraksi NasDem DPR RI.
NasDem juga menyampaikan aliran uang yang diberikan Eks Menteri Pertanian (Mentan) yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada fraksi NasDem DPR RI ternyata untuk bantuan bencana alam.
Demikian disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Terkini KPK menyebut ada aliran uang dari SYL ke Partai NasDem yang jumlahnya miliaran.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim membantah temuan KPK soal adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partainya dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu KPK menyatakan bakal membeberkan aliran uang ke Partai NasDem yang berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
NasDem Bantah KPK Soal Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo Ke Partai
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partainya dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Tidak benar," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Menurut Hermawi, SYL memang pernah memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta, namun unang itu untuk fraksi NasDem DPR RI.
"Yang benar bantuan SYL sebesar Rp 20 juta via fraksi NasDem di DPR," ujarnya.
Adapun temuan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penahanan SYL.
KPK Bakal Cek Rekening Syahrul Yasin Limpo Telusuri Dugaan Uang Miliaran Rupiah ke Partai NasDem
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa ada aliran uang sebesar miliaran rupiah yang mengalir ke Partai NasDem dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penahanan politikus Partai NasDem itu malam ini di Gedung KPK.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex, Jumat (13/10/2023).
Sayangnya Alex tidak membeberkan nominal aliran uang ke Partai NasDem tersebut.
Alex hanya bilang tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.
"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.

KPK Bakal Beberkan Aliran Uang ke Partai NasDem dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membeberkan aliran uang ke Partai NasDem yang berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons adanya duit sebesar Rp20 juta masuk ke rekening fraksi Partai NasDem di DPR RI.
"Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Dijelaskan Ali, pengungkapan aliran uang ke partai politik yang menaungi SYL itu bukan tanpa sebab.
Kata Ali, hal itu diperlukan sebagai bentuk transaparansi KPK dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL.
"Sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi," katanya.
NasDem Akui SYL Pernah Transfer Rp 20 Juta ke Rekening Fraksi
Partai NasDem mengakui Eks Menteri Pertanian (Mentan) yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mentransfer Rp20 juta ke rekening fraksi NasDem DPR RI.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus dugaan adanya aliran uang diduga hasil korupsi SYL ke NasDem.
"Bantuan SYL pernah ada sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening fraksi NasDem DPR RI," kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Namun begitu, Hermawi enggan membeberkan alasan SYL memberikan uang tersebut kepada NasDem.
"Selebihnya silahkan tanya ke Sahroni bendahara fraksi," singkatnya.
Uang yang Diberikan SYL Ternyata untuk Bantuan Bencana Alam, NasDem Tak Tahu dari Hasil Korupsi
Aliran uang yang diberikan Eks Menteri Pertanian (Mentan) yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada fraksi NasDem DPR RI ternyata untuk bantuan bencana alam.
Demikian disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Dia juga membenarkan uang yang diberikan sebesar Rp 20 juta.
"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp 20 juta," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Sahroni mengaku NasDem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut.
Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.
"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.
"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," pungkasnya.
Kepala PPATK Temui Jokowi di Istana, Lapor Soal SYL
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).
Usai pertemuan Ivan mengatakan dirinya bertemu Presiden untuk melaporkan rencana kegiatan sidang financial action task force Pada tanggal 23-28 Oktober.
"Saya arahan-arahan dari beliau. Terkait kan kita mau sidang financial action task force di tanggal 23-28 besok," katanya.
Sidang tersebut kata dia dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF). F
ATF merupakan forum pertemuan 37 negara anggota yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
"Dalam rangka Indonesia menjadi anggota FATF," katanya.
Baca juga: KPK Spill Tipis-Tipis Aliran Pungutan di Kementan: Perawatan Wajah sampai Tiket Pesawat Keluarga SYL
Selain itu kata Ivan dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi, ia melaporkan beberapa tugas dan kasus yang ditangani PPATK.
"Saya sampaikan kepada beliau dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan yah tugas fungsi kami," katanya.
Namun Ivan tidak mau menjelaskan lebih rinci mengenai kasus yang dilaporkan tersebut.
Ia hanya mengatakan kasus yang dilaporkan merupakan yang sedang ramai sekarang ini. Termasuk, soal eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya yang berkembang sekarang lah," katanya.
"(SYL) Iya semua ya," pungkasnya.
KPK Tetapkan SYL Tersangka
Diberitakan, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.
SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

SYL Ditahan
SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini.
Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.