Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal RPP Pengamanan Zat Adiktif, Ini Pandangan Asosiasi Vape

Menurut dia, jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan, sehingga RPP Kesehatan tidak bisa selesai pada waktunya.

DOK.
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menilai pengaturan zat adiktif seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. 

"Dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan industri tembakau serta kesejahteraan masyarakat secara luas," kata Carmelia.

Senada dengan hal itu, Garindra menyatakan bahwa perlu kajian dan waktu yang lebih panjang untuk membahas aturan mengenai ekosistem pertembakauan.

Ia mengatakan bahwa 26 pasal yang mengatur pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan sangat kurang untuk mengatur besarnya industri tembakau.

“Semua yang akan berpengaruh untuk orang banyak butuh pertimbangan yang lebih detail dan butuh PP yang lebih spesifik,” tutup Garindra.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved