Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Soal Aliran Dugaan Dana Korupsi SYL Mengalir ke NasDem, Sahroni: ke Fraksi, Bukan Partai
Dikatakan Sahroni uang tersebut mengalir ke fraksi NasDem sebesar Rp 20 juta. Bukan ke partai NasDem.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjelaskan terkait kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem.
Dikatakan Sahroni uang tersebut mengalir ke fraksi NasDem sebesar Rp 20 juta. Bukan ke partai NasDem.
"Saya sudah jawab kemarin bahwa aliran yang terkait dengan ke fraksi NasDem, iya Rp 20 juta. Tapi ke partai enggak," kata Sahroni ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: SYL Dijemput Paksa KPK, Sahroni Akan Lapor ke Surya Paloh Guna Tentukan Langkah Selanjutnya
Kemudian dikatakan Sahroni uang tersebut untuk bantuan bencana alam.
"Dan itu untuk bantuan bencana alam anggota fraksi DPR RI memberikan bantuan macam-macam nilainya. Tapi Pak SYL memberikan bantuan Rp 20 juta," tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. SYL diketahui merupakan kader Partai NasDem.
Dia baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10/2023) malam.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Jemput Paksa SYL, NasDem Sebut KPK Bertindak Sewenang-wenang
Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
Baca juga: SYL Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Terborgol seusai Dijemput Paksa, Pilih Bungkam
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.