Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Soal Aliran Dugaan Dana Korupsi SYL Mengalir ke NasDem, Sahroni: ke Fraksi, Bukan Partai

Dikatakan Sahroni uang tersebut mengalir ke fraksi NasDem sebesar Rp 20 juta. Bukan ke partai NasDem.

Editor: Erik S
tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjelaskan terkait kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem.

Dikatakan Sahroni uang tersebut mengalir ke fraksi NasDem sebesar Rp 20 juta. Bukan ke partai NasDem.

"Saya sudah jawab kemarin bahwa aliran yang terkait dengan ke fraksi NasDem, iya Rp 20 juta. Tapi ke partai enggak," kata Sahroni ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: SYL Dijemput Paksa KPK, Sahroni Akan Lapor ke Surya Paloh Guna Tentukan Langkah Selanjutnya

Kemudian dikatakan Sahroni uang tersebut untuk bantuan bencana alam.

"Dan itu untuk bantuan bencana alam anggota fraksi DPR RI memberikan bantuan macam-macam nilainya. Tapi Pak SYL memberikan bantuan Rp 20 juta," tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. SYL diketahui merupakan kader Partai NasDem.

Dia baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10/2023) malam. 

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

Baca juga: Jemput Paksa SYL, NasDem Sebut KPK Bertindak Sewenang-wenang

Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023). 

Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. 

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. 

Baca juga: SYL Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Terborgol seusai Dijemput Paksa, Pilih Bungkam

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak. 

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved