Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Terborgol seusai Dijemput Paksa, Pilih Bungkam

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam.

SYL datang dikawal polisi dengan menggunakan tiga mobil, ia masuk melalui lobi gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker.

Setelah sampai di gedung KPK, SYL turun dari mobil dan langsug digiring petugas keamanan KPK untuk menuju lantai 2 gedung KPK.

Tangah SYL pun tampak dalam keadaan terborgol.

SYL tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media saat sampai di gedung KPK itu.

Hingga saat ini, diketahui belum ada ketengan resmi dari KPK.

Sebagaimana diketahui, SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam oleh KPK.

Selain SYL, ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Pakai Pakaian Serba Hitam

SYL Cs Nikmati Rp13,9 Miliar

KolasefotoKPK umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023)dan SyahrulYasinLimpo - Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan uang untuk bantuan bencana alam ke NasDem sebesar Rp20 juta, kini aliran dana tersebut sedang diselidiki KPK.
KolasefotoKPK umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023)dan SyahrulYasinLimpo - Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan uang untuk bantuan bencana alam ke NasDem sebesar Rp20 juta, kini aliran dana tersebut sedang diselidiki KPK. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/ist)

Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

Diketahui, KPK menduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementan senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Demikian diungkapkan oleh Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.

SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.

Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved