Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim

Sebelum memberikan keterangan, dia terlebih dulu diambil sumpahnya sebagai saksi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pakai baju putih kepala mendongak hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan keterangan dalam persidangan Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum memberikan keterangan, dia terlebih dulu diambil sumpahnya sebagai saksi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

Setelahnya, Majelis Hakim meminta kartu identitas sang menteri untuk diperiksa kelengkapan administrasi terlebih dulu.

Saat ditanya kartu identitas seperti surat izin mengemudi (SIM), Dito mengaku SIM-nya sudah hilang.

"SIM-nya coba. Kan di SIM ada alamatnya," kata Hakim Anggota.

"SIM saya hilang, Yang Mulia," ujarnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS

Pada akhirnya, asisten Dito mengantarkan kartu tanda penduduk (KTP) melalui jaksa penuntut umum (JPU).

"Oh ini ada KTP-nya. Adalah. Masa seorang menteri enggak ada," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Sebelum persidangan dimulai, Dito sempat meladeni awak media yang menghujaninya pertanyaan.

Meski demikian tak banyak kata terlontar darinya, selain pernyataan bahwa kehadirannya merupakan upaya menunjukkan persamaan derajat di mata hukum.

"Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ujar Dito.

Untuk informasi, hari ini Dito memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Keterangan sebagai saksi akan dia berikan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan