Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim
Sebelum memberikan keterangan, dia terlebih dulu diambil sumpahnya sebagai saksi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan keterangan dalam persidangan Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum memberikan keterangan, dia terlebih dulu diambil sumpahnya sebagai saksi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
Setelahnya, Majelis Hakim meminta kartu identitas sang menteri untuk diperiksa kelengkapan administrasi terlebih dulu.
Saat ditanya kartu identitas seperti surat izin mengemudi (SIM), Dito mengaku SIM-nya sudah hilang.
"SIM-nya coba. Kan di SIM ada alamatnya," kata Hakim Anggota.
"SIM saya hilang, Yang Mulia," ujarnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS
Pada akhirnya, asisten Dito mengantarkan kartu tanda penduduk (KTP) melalui jaksa penuntut umum (JPU).
"Oh ini ada KTP-nya. Adalah. Masa seorang menteri enggak ada," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Sebelum persidangan dimulai, Dito sempat meladeni awak media yang menghujaninya pertanyaan.
Meski demikian tak banyak kata terlontar darinya, selain pernyataan bahwa kehadirannya merupakan upaya menunjukkan persamaan derajat di mata hukum.
"Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ujar Dito.
Untuk informasi, hari ini Dito memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Keterangan sebagai saksi akan dia berikan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.