Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Uang Rp13,9 M, untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil

Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) - Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL, dengan kisaran besaran mulai USD4000-USD1000," kata Johanis.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing

Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved