Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Uang Rp13,9 M, untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil

Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) - Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023).

Selain SYL ada juga dua tersangka lainnya yang ditetapkan, mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.

Dalam hal ini, KPK menyampaikan bahwa diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.

Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

SYL Tugaskan KS dan MH Lakukan Penarikan Uang

Sebelumnya, dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.

Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunah hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ungkapnya.

Baca juga: Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan: Syahrul Bikin Kebijakan Pungutan untuk Lunasi Cicilan

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya,

Atas arahan SYL tersebut, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang sudah ditentukan oleh SYL.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved