Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pakar Nilai Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Bentuk Pembelaan SYL
Emrus Sihombing menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang melakukan pembelaan.
Pasal tersebut, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bantah KPK Terima Uang
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak menerima uang sebesar 1 miliar dolar Singapura sebagai isu yang beredar.
"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar (Singapura) itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Firli memastikan tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut.
Dia menuturkan pimpinan KPK tetap menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.