Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp 11,1 Miliar dari Semula Rp 2,1 Miliar
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB yang dinonaktifkan imbas kelakuan anaknya, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar.
Kiprahnya di parlemen terancam setelah mendapat sanksi dari PKB.
Edward dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (kemarin malam, red) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (hari ini, red) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).
Menurut Hasanuddin, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.
Dia menjelaskan PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dia memastikan, PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.