Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp 11,1 Miliar dari Semula Rp 2,1 Miliar
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB yang dinonaktifkan imbas kelakuan anaknya, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Edward Tannur tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar.
Tepatnya, harta kekayaan Edward Tannur mencapai Rp 11.143.172.793.
Jumlah harta kekayaan Edward Tannur diketahui dari LHKPN yang disampaikannya kepada KPK pada 28 Maret 2023.
Edward Tannur adalah politikus asal PKB yang dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI akibat ulah sang anak, Gregorius Ronald Tannur (31).
Gregorius Ronald Tannur menganiaya wanita berinisial DSA (29) hingga meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Profil Edward Tannur, Dinonaktifkan dari DPR RI usai Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya
Harta Kekayaan Edward Tannur
Lebih lanjut terkait harta kekayaan Edward Tannur, mayoritas disumbangkan oleh kepemilikan tanah dan bangunan.
Pria berusia 61 tahun itu memiliki empat bidang tanah yang nilainya mencapai Rp 8,9 miliar.
Keempat tanah tersebut berada di Surabaya, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan.
Di garasinya, Edward Tannur mempunyai tujuh kendaraan yang terdiri dari lima mobil dan dua motor.
Ia masih mempunyai dua mesin ekskavator yang nilainya masing-masing Rp 500 juta dan Rp 300 juta.
Aset lain yang dipunyai suami Meirizka Widjaja ini adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Nilainya masing-masing Rp 30 juta dan Rp 744,9 juta.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Edward Tannur seperti dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN Rp 8.906.200.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 2837 m2/1140 m2 di KAB / KOTA TIMOR TENGAH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/151 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 1.306.200.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 3280 m2/36 m2 di KAB / KOTA BELU, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 1155 m2/1155 m2 di KAB / KOTA KOTA KUPANG , HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.462.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HILUX DOUBLE CABIN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
2. MOBIL, TOYOTA HINO LIGHT TRUCK Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
3. MOTOR, HONDA REPSOL 125 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000
4. LAINNYA, CATERPILLAR (EXCAVATOR) EXAVATOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
5. LAINNYA, EXCAVATOR KOBELCO Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
6. MOTOR, HONDA SUPRA X Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000
7. MOBIL, ISUZU PANTHER PICK UP Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000
8. MOBIL, HONDA HRV 1.5 E CVT CKD Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
9. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1991, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 30.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 744.972.793
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 11.143.172.793
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 11.143.172.793
Baca juga: Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Anggota Komisi IV DPR RI
Perbandingan dengah Harta Kekayaan Sebelumnya

Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Edward Tannur sudah enam kali melaporkan harta kekayaannya selama menjadi pejabat publik.
Laporan harta kekayaannya pertama kali dilaporkan Edward Tannur pada 2003.
Saat itu, Edward Tannur masih menjadi anggota DPRD Timor Tengah Utara, NTT.
Dalam laporan itu, pria kelahiran Atambua, 2 Desember 1961 tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,1 miliar, tepatnya Rp 2.169.000.000.
Sejak saat itu, harta kekayaan Edward Tannur terus mengalami kenaikan sepanjang tahun.
Rinciannya, mulai dari Rp 5,4 miliar, Rp 10,1 miliar, hingga sempat tembus di angka Rp 11,7 miliar pada 2019.
Kala itu, Edward Tannur masih menjadi calon anggota DPR RI.
Setelah dilantik menjadi anggota Senayan, harta kekayaan sedikit mengalami penurunan menjadi Rp 10,1 miliar dan Rp 10,9 miliar.
Hingga akhirnya, pada 2023, harta kekayaan Edward Tannur kembali naik menjadi Rp 11,1 miliar.
Disanksi PKB dan Dinonaktifkan
Kini, Edward Tannur ikut menanggung 'getah' akibat ulah anaknya, Gregorius Ronald Tannur.
Kiprahnya di parlemen terancam setelah mendapat sanksi dari PKB.
Edward dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (kemarin malam, red) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (hari ini, red) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).
Menurut Hasanuddin, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.
Dia menjelaskan PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dia memastikan, PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.