Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Fakta Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK, Desakan Firli Dinonaktifkan dan Respons Jokowi
Foto viral Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi perbincang
Pasalnya masalah kepercayaan publik ini menjadi suatu hal yang penting bagi pemerintah.
"Kalau mau baik dan tidak menimbulkan keraguan di publik, karena kan ini sekarang kita Indonesia ini bicara soal trust."

"Ini kita bicara soal kepercayaan," kata Saut dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (9/10/2023).
Untuk itu, Saut mengimbau Presiden Jokowi untuk menonaktifkan sementara jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Mengingat KPK ini adalah lembaga yang berada di bawah pemerintah.
Dengan dinonaktifkannya jabatan Firli, maka ia bisa fokus terlebih dulu dengan kasus hukum yang menyeret namanya itu.
Kemudian jika Firli tidak terbukti bersalah dalam kasus ini, maka nama baiknya akan dipulihkan kembali.
"Ya sebaiknya memang Presiden dengan bijak, karena KPK dibawah pemerintah, dia (Ketua KPK, Firli Bahuri) untuk istirahat dulu."
"Tapi kemudian kalau tidak terbukti, nama baiknya dipulihkan," ungkap Saut.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta turun tangan untuk menonaktifkan Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.
Permintaan ini agar proses penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya berjalan dengan baik.
Begitu juga kasus yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dapat berjalan tanpa ada konflik kepentingan lantaran pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan.
Menyikapi permintaan itu Presiden Jokowi menyatakan tidak mau ikut campur lebih jauh mengenai permasalahan hukum yang ditangani KPK maupun Polda Metro Jaya.

Jika hal itu dilkaukan maka akan ada penilaian Presiden Jokowi telah melakukan intervensi dalam proses hukum.
"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, banyak yang menyampaikan intervensi. Saya juga nggak mau dikatakan seperti itu," ujar Jokowi di Rapimnas Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Lebih lanjut Presiden menjelaskan saat ini dirinya belum mendapat informasi yang detail mengenai kasus pemerasan pimpinan KPK kepada pihak yang beperkara.
Jokowi menilai sejauh ini informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK masih simpang siur dan belum didapat secara detail.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini. Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ujar Jokowi,
Kompolnas desak Bareskrim Polri supervisi kasus dugaan pemerasan
Kompolnas RI meminta kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar ditangani oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, saat ini kasus tersebut tengah disidik oleh Polda Metro Jaya berdasar pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 lalu.
"Dari saya sebagai anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Dewas KPK Masih Pelajari Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Temui Syahrul Yasin Limpo
Yusuf menilai KPK dan Polri merupakan institusi yang sederajat dan tak ada yang paling superior sehingga secara kelembagaan kasus tersebut patut ditangani Bareskrim Polri.
"Tapi sekali lagi yang terpenting profesional dan transparan. Koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum bagaimana pun segitu diperlukan," ucapnya.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan pihaknya akan terus memantau proses penyidikan kasus tersebut terlebih ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diperiksa sebagai saksi.
"Terkait adanya informasi ada pimpinan Polri setingkat Kapolrestabes ya tentu Kompolnas akan berkoordinasi pemantauannya di Itwasum dan Divpropam itu lebih tepat. Kami sedang memintakan informasinya ke Mabes, ini kami sedang koordinasi-koordinasi," ungkapnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait itu.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ramadhan belum menjawab pesan singkat kami.
Kasus Naik Penyidikan
Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Temui Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Lapor Hasil Kerjanya sebagai Mentan hingga Dapat Penghargaan KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kombes Irwan Anwar Diperiksa
Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Bertemu Jokowi di Istana, Pertemuan Digelar Tertutup Selama 1 Jam
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.
Baca juga: Didampingi Pratikno, Presiden Jokowi Terima Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka
'Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan. (*)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Firli Bahuri
KPK
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Saut Situmorang
Presiden Joko Widodo
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.