Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Kepala BAIS TNI Nilai Isu Pemerasan Pimpinan KPK agar Kasus SYL Disetop

KPK yang memegang kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang korupsi atau dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto membuka suara mengenai adanya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Soleman menilai laporan dugaan pemerasan itu muncul sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama SYL di Kementan.

"Itu adalah hal yang lumrah di mana ketika KPK ingin menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pasti yang menjadi korban itu akan melakukan perlawanan," kata Soleman di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dia menuturkan upaya perlawanan itu muncul agar perkara yang menyeret nama SYL itu dihentikan.

"Dari sisi intelijen ini adalah upaya untuk melawan, upaya untuk melawan membuat bargaining power supaya ini tidak diteruskan atau upaya untuk 'ah kamu juga enggak bener kan', itu hal yang biasa," ujar Soleman.

Baca juga: Pengamat Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Menurut Soleman, cara-cara seperti itu memang kerap dilakukan oleh pihak yang akan ditindak KPK.

"Karena sekarang, apapun KPK lah yang memegang kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang korupsi atau dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Namun, dia menegaskan munculnya laporan tersebut tak berarti menghentikan langkah KPK untuk mengusut dugaan korupsi di Kementan.

Kasus Naik Penyidikan

Adapun status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL disebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Pasal tersebut, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bantah KPK Terima Uang

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak menerima uang sebesar 1 miliar dolar Singapura sebagai isu yang beredar.

"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar (Singapura) itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Firli memastikan tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut.

Dia menuturkan pimpinan KPK tetap menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved