Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Beredar Foto Firli Bahuri Bertemu SYL, DPR Ingatkan Kode Etik Pimpinan KPK

Didik Mukrianto mengingatkan pentingnya menjaga kode etik dari pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Foto terbaru yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton bersama seorang lainnya. Foto yang beredar sebelumnya hanya ada Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. /foto: istimewa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan pentingnya menjaga kode etik dari pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merespons beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tengah proses penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Loud and clear, menurut undang-undang, maupun SOP dan kode etik KPK, komisioner, pejabat, dan pegawai KPK tak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Didik kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Menurut Didik, aturan itu diatur dalam Pasal 36 UU KPK tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK. 

"Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri soal Beredarnya Foto dengan SYL: Terjadi Maret 2022, Singgung Serangan Balik Koruptor

Selain itu, dia menuturkan pada Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur hal yang sama.

"Bahwa Setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan," ucap Didik.

Kemudian, kata Didik, dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf k juga menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

"Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," tuturnya.

Karenanya, Didik menjelaskan jika ditemukan pelanggaran nyata terhadap ketentuan itu, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku termasuk dari Dewan Pengawas.

"Namun demikian, yang juga perlu diantisipasi adalah jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia pun meminta publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun.

"Selama penegakan hukum dapat dijalankan secara independen, transparan dan akuntabel, harusnya tidak ada yang perlu kita khawatirkan," jelas Didik.

"Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved