Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Masuk Penyidikan, Foto Firli dan Eks Mentan Jadi Petunjuk
Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL di lapang badmintom masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpol (SYL) kini masuk tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2023).
Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atau uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Jokowi Belum Berani Komentari Polemik SYL dan Pimpinan KPK: Nanti Ada yang Bilang Saya Intervensi
“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar dia.
Namun begitu, ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” katanya.
Foto Firli dan SYL di Lapang Badminton Masuk Materi Pemyidikan
Ade pun menjelaskan, foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL di lapang badminton akan didalami lebih lanjut.
"Foto yang beredar seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara,” ujar Ade.
Penyidikan terkait foto itu akan merujuk pada Pasal 65 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi terkait adanya larangan anggota lembaga antirasuah berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
Baca juga: Kekayaan Fatmawati Rusdi yang Mundur dari Wakil Wali Kota Makassar Gantikan SYL Nyaleg, Punya Moge
“(Foto) ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari bukti nya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dalam perjara tersebut.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai informasi, hari ini pihak kepolisian juga telak menaikan status perkara dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara.
Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas. Pertemuan itu terjadi di lapangan badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.