Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce Sambut Baik Permendag 31/2023
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menyambut baik adanya daftar positif yang akan diberlakukan sebagaimana Pasal 19 Peraturan Mendag.
Problem yang terjadi sekarang, sambungnya, Predatory Pricing barang impor bukan perdagangan PMSE Lintas Negara. Sehingga urgensi yang harus dilakukan adalah menghilangkan Predatory Pricing barang impor yang di jual di dalam negeri.
"Kami menyarankan agar pemerintah bersama dengan stakeholders logistik e-commerce segera membuat blueprint bersama dalam upaya menghilangkan Predatory Pricing barang impor," tukasnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan, menurut Sonny, adalah menciptakan solusi agar seluruh perdagangan barang impor dapat dilakukan secara legal sehingga dapat menghilangkan Predatory Pricing.
APLE menyarankan agar pemerintah membentuk logistik hub di daerah bebas bea, seperti di Batam agar barang ilegal yang hampir seluruhnya transit melalui daerah bebas bea negara tetangga dapat menjadi tidak relevan.
"Kami pernah menyampaikan hal ini saat audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM. Agar pelabuhan negara tetangga tidak lagi mendukung kegiatan importasi ilegal perlu dibuat logistik hub serupa di area sekitar Malaysia, Singapura dan tempat yang paling cocok adalah Batam," katanya.
Langkah kedua, yakni melakukan operasi penegakan hukum kepabeanan di seluruh platform e-commerce lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia.
Di saat yang bersamaan jalur resmi PMSE Lintas Negara/Crossborder tetap dibuka dan di dorong melalui Logistik HUB tersebut dengan sistem e-katalog serta Risk Engine diberlakukan juga di Batam, sehingga seluruh barang impor dapat dikontrol dari sisi harga, uraian barang, asal barang, dan harga jual/biaya logistik perpajakan menjadi transparan.
Hal ini akan menciptakan Equal Playing Field terhadap produksi dalam negeri dan menghilangkan Predatory Pricing selamanya, dan barang impor pun menjadi sangat terkontrol.
Dengan dilakukannya dua langkah diatas, kata Sonny, dapat dipastikan pemerintah memiliki kontrol sepenuhnya terhadap arus barang dan selanjutnya hanya perlu dilakukan monitoring bersama.
Di mana pada proses ini pemerintah dapat membuat aturan-aturan berdasarkan kondisi real di lapangan, di mana harga, jenis, dan kebutuhan barang dapat diregulasi.
"Kami siap berkontribusi aktif dalam rumusan solusi dan berperan aktif di proses penegakan hukum," tukasnya.
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
![]() |
---|
Setelah Peru, Indonesia Incar Perjanjian Dagang dengan Afrika |
![]() |
---|
Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis |
![]() |
---|
5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
57,6 Ton Kopi Subang Tembus Pasar China Berkat Optimalisasi Sistem Resi Gudang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.