Profil dan Sosok
Sosok Arsul Sani, Politisi PPP Disetujui DPR jadi Hakim MK, Siap Mundur dari Jabatannya di DPR
Sosok Arsul Sani, anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disetujui jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akui siap mundur dari DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Menurut Adies, dari tujuh calon hakim konstitusi yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan, seluruh fraksi menyetujui Arsul Sani.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Dasco.
Lalu dijawab 'setuju' peserta rapat.
Dasco pun berharap, Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah dan mengayomi semua komponen bangsa.
Baca juga: Paripurna DPR Tetapkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi
Akui Siap Mundur dari Jabatannya di DPR dan MPR
Arsul Sani mengaku siap mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua PPP, jika terpilih menjadi Hakim MK.
Hal ini disampaikan Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," katanya.
Menurut Arsul, dalam UU MK memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).
Arsul pun memastikan dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.
Di sisi lain, Arsul menyatakan alasan dirinya mencalonkan sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik.
Arsul berharap, ketika menjadi Hakim Konstitusi nantinya, ia dapat mencegah adanya ketegangan di antar lembaga yang terjadi akibat putusan MK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.