Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Menteri PPN Sebut Pertama Kali Sejak Indonesia Merdeka, Baru Kini Punya UU Khusus Tentang Ibu Kota

Suharso Monoarfa menyebutkan pertama kali sejak Indonesia merdeka negara ini memiliki UU khusus tentang ibu kota.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023). Suharso Monoarfa menyebutkan pertama kali sejak Indonesia merdeka negara ini memiliki UU khusus tentang ibu kota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU IKN menjadi UU kepada peserta rapat.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ada beberapa isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya kluster terkait kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved