Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Geledah Rumah Tersangka Direktur Kementerian Pertanian di Jagakarsa, KPK Sita Rp400 Juta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian upaya geledah terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). 

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Hasil Geledah Kantor Kementan Selama 14 Jam

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved