CPNS 2023
KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya
KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya.
1. Jabatan Tenaga Kesehatan pada Nomor 1, 2, 3 dan 17 wajib menyiapkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;
2. Pelamar formasi khusus wajib menyertakan Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun
secara terus-menerus; dan
3. Pelamar formasi disabilitas wajib melampirkan Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Cara Daftar PPPK KemenKopUKM 2023
1. Pelamar mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
- Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dicetak, dibubuhi e-materai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli;
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli berwarna (tidak berupa legalisir);
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang warna merah;
- Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun baik berturut-turut maupun akumulatif di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar; dan
- Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer, dicetak, dibubuhi e-materai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam asli.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn/bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: 14 Link Beli e-Meterai dan Cara Pasangnya untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Tahapan Seleksi PPPK KemenKopUKM 2023
1. Pengumuman seleksi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
3. Seleksi Administrasi
- Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara file yang diunggah/disampaikan oleh pelamar melalui SSCASN dengan persyaratan pelamaran;
- Panitia tidak bertanggung jawab terhadap file unggah yang tidak dapat dibaca/dilihat/dijalankan dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan file yang diunggah.
Hal tersebut merupakan kelalaian pelamar yang
dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus seleksi administrasi.
4. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi ujian:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial;
- Kompetensi Sosial Kultural; dan
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.