CPNS 2023
KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya
KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya.
9. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 1
10. Ahli Pertama - Pengembang Kewirausahaan: 31
11. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 1
12. Ahli Pertama - Perencana: 5
13. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 1
14. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 1
15. Ahli Pertama - Statistisi: 1
16. Terampil - Arsiparis: 1
17. Terampil - Asisten Apoteker: 1
Baca juga: Syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan Masa Perjanjian Kerja
Persyaratan PPPK KemenKopUKM 2023
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.