Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2023

KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya

KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Instagram @kemenkopukm
KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya. 

9. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 1

10. Ahli Pertama - Pengembang Kewirausahaan: 31

11. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 1

12. Ahli Pertama - Perencana: 5

13. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 1

14. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 1

15. Ahli Pertama - Statistisi: 1

16. Terampil - Arsiparis: 1

17. Terampil - Asisten Apoteker: 1

Baca juga: Syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan Masa Perjanjian Kerja

Persyaratan PPPK KemenKopUKM 2023

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved