Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2023

KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya

KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Instagram @kemenkopukm
KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya. 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijasah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);

- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijasah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.

9. Merupakan lulusan sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) atau Diploma Tiga (D-III) dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 dari skala 4.00;

10. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan.

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

13. Bersedia mengabdi kepada Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan evaluasi kinerja minimal dengan predikat baik setiap tahunnya; dan

14. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat Daftar hingga Jadwal Seleksinya

Syarat Khusus:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved