CPNS 2023
Pemerintah Aceh Buka 3.408 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
4. Ketentuan bagi pelamar seleksi PPPK JP Guru yang berstatus penyandang disabilitas sebagai berikut :
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamat ke kebutuhan jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan.
5. Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 serta petunjuk teknis seleksi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis
1. Kriteria pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis terdiri dari:
a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang sedang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar; dan
- Tenaga Non-ASN, yaitu pegawai non-ASN yang sedang aktif bekerja dan memiliki pengalaman keda paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar.
b. Kebutuhan Umum, yaitu pelamar umum yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
2. Setiap pelamar seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan pengalaman kerja:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama; dan
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
3. Kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka pengadaan PPPK JF Kesehatan Tahun 2023.
4. Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Teknis tercantum pada pengumuman PPPK Pemenrintah Aceh 2023.
5. Persyaratan wajib tambahan dan ketentuan tambahan nilai bagi pelamar PPPK JF Teknis mengacu pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.