Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2023

Pemerintah Aceh Buka 3.408 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
Instagram @bka.aceh
Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis. 

10. Tidak berkedudukan sebagai PNS, CPNS, PPPK, calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Persyaratan Khusus PPPK Pemerintah Aceh 2023

PPPK JF Guru

1. Kriteria pelamar seleksi PPPK JF Guru terdiri dari:

a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:

  • Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2O2l dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
  • Guru Non-ASN di sekolah negeri, yaitu Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Kebutuhan Umum, yang meliputi:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Kemendikbudristek; dan
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

2. Pelamaran lowongan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:

a. Pelamar Prioritas;

b. Eks THK-II;

c. Guru Non-ASN di sekolah negeri; dan

d. Pelamar Kebutuhan Umum.

3. Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 29O1/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2023;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved