PPPK 2023
Lupa Nomor THK II saat Daftar PPPK 2023? Ini Solusinya
Simak solusi jika lupa nomor THK II saat daftar PPPK 2023. Kunjungi laman ini dan isikan kronologis aduan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut solusi yang dapat dilakukan ketika peserta lupa nomor THK II.
Diketahui, THK II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Eks THK II merupakan satu di antara pelamar yang dapat mendaftarkan diri pada seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Untuk mendaftar PPPK Guru 2023, peserta wajib mengisikan biodata hingga nomor THK II bagi peserta eks THK II.
Lantas bagaimana jika pelamar lupa nomor THK II?
Simak langkah berikut ini yang dapat dijadikan solusi ketika pelamar lupa nomor THK II:
Baca juga: PPPK Guru DKI Jakarta 2023: Kategori Pelamar, Syarat, dan Dokumen yang Diunggah
Solusi Lupa Nomor THK II
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik menu 'Helpdesk';
3. Klik 'Layanan Helpdesk;
4. Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK, lalu pilih 'Lupa Nomor THK II';
5. Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang;
6. Masukkan NIK, Nomor KK, Tempat dan Tanggal Lahir, Instansi saat pendataan THK II;
7. Isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter;
8. Unggah file scan KTP, dan Ijazah yang berukuran maksimal 200 kb dalam bentuk pdf atau jpg;
9. Masukkan Captcha;
10. Klik 'Submit'.
Pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang dapat digunakan untuk mengecek sejauh mana aduan peserta ditindaklanjuti oleh Admin Helpdesk pada fitur Cek Status Pengaduan.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Kemensetneg 2023, Terendah Rp3.578.920 dan Tertinggi Rp11.052.920
Alur Pendaftaran PPPK Guru 2023
Dikutip dari laman SSCASN, alur pendaftaran PPPK guru 2023 yakni sebagai berikut:
1. Daftar Akun
- Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Isi NIK, NO.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal lahir, No Handphone dan Email
- Masukkan Password akun SSCASN dan Pertanyaan Pengaman
- Unggah foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto
- Apabila telah berhasil, calon peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun
2. Penentuan Prioritas
Sistem pendaftaran akan melakukan penentuan prioritas peserta dengan ketentuan:
- Peserta Prioritas 1 (P1) mendaftar hingga Resume
- P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka
- P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia
- P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk Tenaga Kerja Honorer (THK) II.
Pada proses ini akan ada tahapan konfirmasi oleh peserta.
Baca juga: Kemenpan RB Buka 18 Formasi PPPK 2023, Simak Materi Ujian hingga Nilai Ambang Batasnya
3. Daftar Formasi
- Calon peserta melakukan pengisian biodata
- Memilih Jenis Seleksi PPPK guru serta memilih pendidikan sesuai DAPODIK dan Jabatan
- Menunggah dokumen yang telah ditentukan
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
4. Seleksi Administrasi
Pada tahapan ini, panitia pelaksana akan melakukan verifikasi data peserta.
Setelah verifikasi telah dilakukan, panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Peserta dapat melakukan sanggah apabila persyaratan yang diunggah telah sesuai namun dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Ujian.
Sebagai informasi, bagi pelamar P1 tidak akan dilakukan proses Seleksi Administrasi.
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
5. Seleksi Kompetensi
Peserta mengikuti proses seleksi kompetensi yang dilaksanakan melalui tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi Kompetensi ini dikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya.
Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade atau dengan peraturan afirmasi yang ditetapkan.
Sebagai catatan, peserta P1 tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil PPPK JF Guru 2021.
6. Pengumuman Kelulusan
Setelah peserta lolos tahapan sebelumnya, maka hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pada seleksi PPPK 2023, pengumuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 hingga 10 Desember 2023.
Calon peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NI PPPK.
Tahapan ini merupakan langkah terakhir bagi peserta sebelum menjadi PPPK guru 2023.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.