PPPK 2023
PPPK Guru DKI Jakarta 2023: Kategori Pelamar, Syarat, dan Dokumen yang Diunggah
PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023. Berikut ini kategori pelamar, syarat umum, syarat khusus dan dokumen yang diunggah.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Guru DKI Jakarta 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru.
Pelamar PPPK Guru DKI Jakarta 2023 terdiri dari pelamar prioritas, Eks THK-II, dan Guru non-ASN di sekolah negeri.
PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dibuka untuk pelamar umum dan pelamar penyandang disabilitas.
Pendaftaran PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Badan Siber dan Sandi Negara Buka 49 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya
Kategori Pelamar PPPK Guru di Pemprov DKI Jakarta 2023
1. Pelamar Piroritas
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks THK-II
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
Guru non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Kemensetneg 2023, Terendah Rp3.578.920 dan Tertinggi Rp11.052.920
Syarat Umum
1. WNI
2. Sehat jasmani dan rohani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.