PPPK 2023
Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Diunggah
Simak inilah syarat daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023, lengkap dengan dokumen yang harus diunggah.
10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
11. Pelamar lulusan :
a. SMA/SMK yang terakreditasi pada saat lulus;
b. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,70;
c. Khusus untuk pelamar dengan Jabatan Terampil – Pengamat Gunung Api, Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50;
d. Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :
a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records); dan
c. Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
*) Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
Baca juga: Daftar Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023, Berikut Syarat dan Dokumen Pendaftarannya
12. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja.
13. Bagi Pelamar Khusus, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja (format terlampir).
14. Bagi Pelamar Disabilitas, dapat melamar pada Jenis Kebutuhan Umum dengan mengikuti ketentuan Pelamar Umum serta :
a. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.