Sabtu, 4 Oktober 2025

PPPK 2023

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Diunggah

Simak inilah syarat daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023, lengkap dengan dokumen yang harus diunggah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
https://casn.esdm.go.id
PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM 2023 - Berikut syarat daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023, lengkap dengan dokumen yang harus diunggah. Kementerian ESDM menyediakan sebanyak 244 formasi untuk CPNS dan PPPK di tahun 2023. Dari jumlah formasi tersebut, terdiri dari 4 CPNS Dosen, 190 PPPK Tenaga Teknis, dan 50 PPPK Nakes. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2023.

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).

Melansir laman Instagram resminya @kesdm, Kementerian ESDM menyediakan sebanyak 244 formasi untuk CPNS dan PPPK di tahun 2023.

Dari jumlah formasi tersebut, terdiri dari 4 CPNS Dosen, 190 PPPK Tenaga Teknis, dan 50 PPPK Nakes.

Baca juga: Formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, Simak Persyaratan Daftarnya

Selengkapnya, inilah syarat daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023 yang dikutip dari Pengumuman Kementerian ESDM Nomor : 29.Pm/KP.03/SJP.1/2023.

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved