MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia
MK menunda sidang terkait permohonan uji materiil yang diajukan sejumlah Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya Haris Azhar dan Fatia ditunda.
Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah.
"Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah," tulis MK.
Melalui petitum provisinya, para pemohon meminta agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon.
Selanjutnya, mereka juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai pengujian UU ITE di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pemohon ini diputus MK.
Tak hanya itu, para pemohon juga meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.