Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Happy Blak-blakan Soal Uang Setoran Buat Johnny Plate: Rp 500 Juta Per Bulan, Dikemas dalam Kardus

Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar. Johnny G Plate disebut pernah menerima setoran uang secara rutin Rp 500 juta setiap bulan. Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, Happy Endah Palupy, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9). 

"Saya intip karena di luar kelaziman, saya sobek dikit liat isinya terus tutup lagi," ucapnya.

"Tahu dari mana Rp 1,5 miliar?" tanya hakim.

"Diinfo," ucap Happy yang menyebut uang dalam bentuk mata uang rupiah.

Kemudian perintah dari Plate, uang itu ditransfer ke sebuah rekening bank.

"Atas nama siapa?" tanya hakim.

"Mandiri, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus sama Dioses Kupang," ucap Happy.

Proses transfer dibantu rekan Happy bernama Zainal Arifin.

"Benar, jadi saya diminta tolong Bu Happy untuk transfer, saya bilang enggak bisa langsung, karena saya harus ke Jateng dulu, beberapa hari setelah itu baru saya transfer di Yogya," ucap Zainal yang juga hadir sebagai saksi.

Dia menyebutkan, uang itu ditransfer ke Gereja dan Yayasan Pendidikan.

"Kalau enggak salah, keterangan itu untuk gereja. Yang satu Yayasan Pendidikan, yang satu Dioses itu untuk donasi gereja," ungkap Zainal.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari Bos  BAKTI Kominfo

Dalam kasus ini Johnny Plate dkk didakwa korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo. Kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebut meminta 'uang saku' secara bulanan kepada Anang sebesar Rp 500 juta.

"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).

"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung jaksa.

Lebih rinci jaksa mengatakan uang itu diterima Plate sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang mengerjakan proyek BTS.

Adapun uang itu diterima Plate melalui perantara yakni Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Selain itu, Johnny juga disebut jaksa menerima sejumlah penerimaan uang lain dan fasilitas dari korupsi proyek BTS Kominfo. Totalnya mencapai Rp 17.848.308.000. (tribun network/aci/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved