'Wanita Emas’ Menangis Tersedu-sedu Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Merasa Bersalah
Hasnaeni juga dijatuhi hukuman pidana tambaha berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih
Menurutnya, tanda tangannya digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang-orang saya," kata Hasnaeni usai persidangan.
Dalam kasusnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka disebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.(tribun network/aci/dod)
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus |
![]() |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’ |
![]() |
---|
Soroti Penanganan Perkara Patok Tambang Nikel di PN Jakpus, OC Kaligis Minta KPK Ikut Awasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.