Sabtu, 4 Oktober 2025

'Wanita Emas’ Menangis Tersedu-sedu Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Merasa Bersalah

Hasnaeni juga dijatuhi hukuman pidana tambaha berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). 

Menurutnya, tanda tangannya digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang-orang saya," kata Hasnaeni usai persidangan.

Dalam kasusnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.

Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka disebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.(tribun network/aci/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved